"Saya bilang ke Pemprov agar jangan dikeluarkan perpanjangan izinnya. Karena Pulau Putri belum memenuhi kewajibannya," ujar Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, Rabu (20/7).
Dia menjelaskan, peringatan tersebut disampaikannya langsung ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat rapat pimpinan (rapim) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sesuai pasal 3 Kepgub 41/2001, telah diatur tentang jenis kewajiban bagi para pemegang SIPPT. Untuk itu Pemkab meminta agar konpensasi kewajiban tersebut dikembalikan ke Pulau Seribu.
"Saya sampaikan langsung ke gubernur saat rapim. Konpensasinya bisa berupa pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan warga pulau. Semisal penunjang pengembangan pariwisata semacam flyng fox di Pulau Karya atau berbentuk lain tetapi tidak di Pulau Putri," paparnya.
Untuk diketahui, gubernur dapat memberikan sanksi bagi pemegang SIPPT apabila kewajiban yang ditetapkan m tidak dapat dipenuhi.
Gubernur berwenang melakukan tindakan berupa penundaan pelayanan atau pemberian izin, pembatalan perizinan, dan atau pencabutan SIPPT serta sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[sam]