"Di tengah situasi perekonomian di desa saat ini yang kita lakukan adalah mendorong lahir dan berkembangnya BUMDes. Ini adalah upaya kita untuk mengkapitalisasi sumber daya desa. Pendirian BUMDes sendiri memiliki alasan yuridis formal yang menjadi amanat Undang-Undang Desa," jelas Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika di Jakarta, Minggu (17/7).
Menurutnya, alasan lain didirikannya BUMDes adalah upaya agar keluar dari situasi yang penuh masalah. Sebab warga desa selama ini selalu berhadapan dengan kondisi yang penuh dramatis, seperti saat terjadinya gagal panen, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Beberapa hal yang harus kita kawal, salah satunya adalah bagaimana cara agar bisa menumbuhkan-geliatkan ekonomi pedesaan. Kita mencoba keluar dari situasi yang penuh masalah, di mana BUMDes memiliki peluang untuk mengkapitalisasi sumber daya dan mengurangi dampaknya," terang Erani.
Sebelumnya, Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, menggeliatnya ekonomi di desa berdampak pada peningkatan kebutuhan lembaga keuangan. Untuk itu, BUMDes dan BUMADes (BUMDes Antar Desa) dapat dimanfaatkan menjadi salah satu unit usaha yang memberikan permodalan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa pasal 23, yakni salah satu jenis usaha BUMDes adalah bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan pelaku usaha ekonomi desa. Misalnya memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat.
"Saat ekonomi di desa menggeliat masyarakat mulai berpikir untuk menyimpan uangnya sebagai salah satu upaya investasi, serta mengajukan pinjaman sebagai modal usaha. Sehingga akan terjadi perputaran uang di daerah," tambah Marwan.
[wah]
BERITA TERKAIT: