Tokoh Dan Elemen Masyarakat Keluarkan Deklarasi Maluku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 17 Juli 2016, 12:30 WIB
Tokoh Dan Elemen Masyarakat Keluarkan Deklarasi Maluku
net
rmol news logo Sejumlah ilmuwan, tokoh masyarakat dan berbagai perwakilan elemen masyarakat menyatakan Deklarasi Maluku.

Deklarasi yang berisi 10 poin merupakan komitmen dan tekad untuk menempatkan Maluku sesuai kontribusi dan peran dalam sejarah perjalanan Indonesia. Deklarasi merupakan hasil dari pertemuan sejumlah akademisi dan tokoh Maluku di Ambon, pada 15 Juli lusa lalu.

Deklarasi ditandatangani sekitar 30 tokoh yang antara lain Dipl. Oekonom Engelina Pattiasina, Prof. MKJ. Norimarna, PhD, Prof.Dr. John Riry, MP, Prof. Dr. MJ. Saptenno, Mhum, Dr. Semuel Leunufna, Drs. Theolpilus Luis, Dr. Mariam Sangadji MSc, Dr. Yance Z. Rumahuru, MA, Usman Umarella, SP, MSi, Zulfiqar Lestaluhu,  S.Sos, MSi, Fadli, SE, MM, Farida Hehanusa, SE, M.Ag, Dr. Izaak  Tonny Matitaputty, Drs. Johanis Helaha, dan Soleman Hatuina.

Selain itu, sejumlah tokoh agama, pemuda, mahasiswa dan wartawan juga ikut menandatangani deklarasi. Selain menghasilkan deklarasi, Engelina Pattiasina mengatakan, secara spontan muncul dalam forum untuk mendaftarkan jalur rempah sebagai warisan dunia.

"Sudah ada lembaga yang akan mendaftarkan. Kami minta dukungan semua pihak, terutama pemerintah pusat untuk mendorong hal ini. Sebab, jalur rempah merupakan identitas dan juga jalur yang bisa menjadi referensi dalam pengembangan poros maritim," jelas Engelina kepada wartawan, Minggu (17/7).

Ilmuwan yang menandatangani deklarasi ini berasal dari Universitas Pattimura, Universitas Darussalam, Universitas Kristen Indonesia Maluku, dan STAKPN Ambon.

Deklarasi yang dibacakan Tonny Matitaputty itu mengungkapkan berbagai fakta sejarah dan geografis merupakan geoeconomic dan geopolitik masa lalu. Maka tidak terbantahkan bahwa Maluku sejak dahulu menjadi incaran dunia karena rempah-rempah yang merupakan anugerah Tuhan bagi masyarakatnya.

Kebijakan pemerintah Indonesia yang kurang memperhatikan fakta-fakta tersebut membuat kabur dinamika masa lalu yang mengangkat Nusantara pada kancah internasional.

Deklarasi Maluku sendiri berisi 10 poin, yakni;

Pertama, Maluku merupakan wilayah kepulauan yang memiliki sumber daya alam rempah-rempah yang sudah dikenal sejak dahulu kala.

Kedua, pengakuan terhadap eksistensi Maluku sebagai jalur rempah bukan slogan belaka tetapi memiliki modal historis dan modal sosial yang patut diterima sebagai bagian dari proses sejarah.

Ketiga, pengabaian terhadap fakta sejarah merupakan langkah mundur dan tidak mendidik generasi bangsa untuk menghargai sejarah.

Keempat, sejarah mendidik bangsa untuk jujur dan taat prinsi-prinsip keadilan dan kebersamaan bagi pembangunan suatu bangsa agar maju dan mandiri serta menghargai nilai-nilai sejarah.

Kelima, posisi strategis Maluku merupakan primadona yang patut dijadikan sebagai momen untuk membangun Maluku dalam berbagai bidang menuju kesejahteraan.

Keenam, pemerintah harus mengakui Maluku sebagai jalur rempah dunia dan mendapat penghargaan secara nasional maupun internasional. Bahkan jalur rempah harus didorong menjadi warisan dunia.

Ketujuh, pemerintah harus mengambil kebijakan dan keputusan strategis sehingga tidak merugikan masyarakat Maluku.

Kedelapan, masyarakat Maluku harus bersatu dan membangun komitmen bersama bahwa jalur rempah adalah fakta sejarah yang tidak terbantahkan oleh pihak manapun.

Kesembilan, mendorong seluruh komponen masyarakat Maluku untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai sejarah bagi kepentingan identitas kultur sebagai bangsa yang plural.

Kesepuluh, generasi muda Maluku harus berjuang terus untuk mengembalikan citra Maluku sebagai pusat pengendalian jalur rempah. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA