Seorang Pengusaha Ngaku Pegang Girik Asli Lahan Cengkareng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Juli 2016, 21:17 WIB
Seorang Pengusaha Ngaku Pegang Girik Asli Lahan Cengkareng
habiburokhman/net
rmol news logo Proses pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat yang saat ini heboh karena diduga aset milik Pemprov Jakarta bertambah sengkarut.

Pasalnya, ada pihak lain yakni seorang pengusaha bernama Budiono Tan mengaku memegang dokumen girik asli lahan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum Budiono Tan, Habiburokhman memaparkan, Tuti Noeziar Soekarno yang diklaim pemilik lahan itu terikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan kliennya.

Diceritakan, pada tanggal 27 Agustus 2008,  ahli waris Koen Soekarno Soegono yaitu Toety NZ Soekarno, Santy Junitha Soekarno, Rizky Primajaya Soekarno, Lucky Ramadhanty Soekarno, Danu Zaenudin Soekarno menandatangani PPJB lahan seluas 11,8 hektar di Kampung Rawa Bengkel Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dengan orang suruhan Budiono Tan yang bernama Matroji.

"Pada saat itu surat-surat  yang dimiliki keluarga Toety NZ Soekarno masih berupa girik asli," ujar Habiburokhman, Jumat (1/7).

Dalam PPJB 27 Agustus 2008 tersebut, lanjut dia, pihak Budiono diberikan kuasa untuk mengurus surat-surat tersebut guna mengukuhkan bukti-bukti kepemilikan. Seluruh girik asli tanah tersebut lantas diserahkan keluarga Toety kepada Budiono.

"Menurut klien kami disepakati dalam PPJB 27 Agustus 2008 tersebut harga tanah adalah Rp 300 ribu per meter dan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga proses sertifikasi selesai," urai Habiburokhman.

Jadi total nilai keseluruhan lahan tersebut dalam kondisi apa adanya adalah sekitar  Rp 35,4 miliar.

"Hingga 3 Juni 2011 klien kami telah membayar Rp 1,7 miliar," rincinya.

Belakangan karena menganggap pembayaran dari kliennya lambat, pihak Toety NZ Soekarno terkesan secara sepihak mencoba mengakhiri PPJB 27 Agustus 2008 tersebut dan meminta seluruh dokumen girik asli yang dikuasai Budiono secara sah. Supaya pihak Toety melunak, Budiono telah menambahkan pembayaran lagi senilai Rp 750 juta pada tahun 2011.

Namun pada tahun 2011 itu ada pihak yang diduga terafiliasi dengan Toety melaporkan orang suruhan kliennya, Matroji atas dugaan penggelapan dokumen girik lahan Cengkareng dimaksud.

Habiburokhman menekankan, hingga Agustus 2015, dokumen girik asli masih ada pada kliennya. Dokumen tersebut kemudian disita Polres Jakarta Barat terkait laporan kepada Matroji.
 
"Terlepas dari apakah lahan tersebut memang milik Ny Toety NZ Soekarno atau bukan, yang jelas seharusnya sampai tahun 2015 tidak mungkin bisa terbit sertifikat atas lahan tersebut karena dokumen girik asli yang merupakan syarat utama sertifikasi ada pada klien kami," tegasnya.

Pihaknya sangat kaget ketika mengetahui dari media massa bahwa sudah terbit sertifikat lahan tersebut pada 8 Juli 2010 dan 8 Juli 2011. Bahkan sudah dijual ke Pemprov DKI dengan harga yang sangat fantastis Rp 668 miliar sangat jauh dari harga kliennya yang berkisar Rp 35,4 miliar.

"Kami berharap hak-hak klien kami terkait PPJB 27 Agustus 2008 tersebut dapat dipulihkan," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA