"Ini bukti bahwa Polri tidak memberikan respon terhadap keselamatan dan kemacetan lalu lintas," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/6).
Dikatakan dia, kemacetan yang terjadi di sejumlah kota besar khususnya Jakarta sudah sampai pada tingkat gawat darurat. Kemacetan mengakibatkan kerugian dari sisi ekonomi yang mencapai Rp 150 triliun pertahun. Ditambah dengan kerugian secara phsikologis membuat masyarakat stress dan mematikan aktivitas serta kreatifitas masyarakat.
Padahal, Edison melanjutkan, dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Polri secara tegas menyebut peran dan fungsi Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengamanatkan Polri sebagai bagian dari penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan bertanggungjawab untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. Tidak hanya itu, Polri juga bertanggungjawab terhadap sangat rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.
Di lain hal, Edison menyayangkan dalam proses fit and proper test tidak ada anggota Komisi III DPR-RI yang menyinggung masalah ini. Begitu juga penjelasan atas upaya yang akan dilakukan Kapolri untuk menangani masalah lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, khususnya sejumlah kota-kota besar yang kemacetannya sudah sangat parah.
"ITW sangat menyesalkan, masalah lalu lintas tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah dan Polri maupun wakil rakyat di DPR RI," tukasnya seperti diberitakan
RMOLJakarta.com.
[sam]
BERITA TERKAIT: