Dirut Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Sri Mukartini menjelaskan, seluruh produk hewan yang masuk termasuk daging wajib disertai Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner negara asal, dan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi Islam negara asal yang telah diakreditasi oleh MUI sebagai otoritas sertifikasi halal.
"Jadi, kami pada saat ini dalam tim melakukan langkah perketat pemeriksaan daging impor. Agar tidak kecolongan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/6).
Menurut Sri, saat ini Indonesia secara resmi memasukkan daging ruminansia dari Australia, New Zealand, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, dan Spanyol. Semua daging sapi telah melalui tahapan penilaian kelayakan negara dan unit usaha dari aspek penjaminan kesehatan hewan, pengendalian zoonosis, keamanan pangan, dan kehalalan.
Penilaian kesehatan hewan dan zoonosis serta keamanan pangan dilakukan Tim Auditor Ditjen PKH, sedangkan penilaian jaminan halal oleh MUI dan LP POM MUI. Daging yang masuk tanpa sertifikat halal akan ditolak oleh petugas karantina hewan di tempat kedatangan.
Direktorat Kesmavet sendiri punya tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat veteriner. Langkah tersebut kemudian dijabarkan melalui perumusan kebijakan di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitari dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan.
[wah]
BERITA TERKAIT: