Pihak perusahaan sendiri juga diwajibkan untuk memberikan THR sesuai imbauan pemerintah pada dua pekan sebelum hari raya keagamaan.
"Kami mendukung imbauan ini untuk memudahkan para pekerja menyiapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri jauh-jauh hari. Meskipun merujuk Permenaker Nomor 6/2016 pasal 5 ayat 4, THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang Lebaran," jelas anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati di Jakarta, Selasa (21/6).
Dia mengingatkan tentang aturan baru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6/2016, di mana pekerja yang baru bergabung satu bulan di perusahaan juga telah berhak menerima THR. Norma baru ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan agar dilaksanakan secara konsekuen.
Menurut Okky, sebagai norma baru, pemerintah semestinya telah melakukan sosialisasi hal tersebut kepada pihak perusahaan.
Untuk itu, Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan. Idealnya, Kemenaker melakukan langkah pro aktif dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR.
"Aparat yang berwenang juga harus memberi sanksi," kata Okky.
Terkait denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat atau abai membayar THR kepada pekerjanya, Kemenaker diminta dapat menegakkan aturan yang ada secara konsekuen.
"Jangan sampai, aturan tersebut hanya tegas di atas kertas tapi nihil dalam implementasi di lapangan," tegas Okky yang juga sekretaris Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
[wah]
BERITA TERKAIT: