"Pembayaran THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya di Jakarta, Rabu (15/6).
Hanif menjelaskan, ketentuan pembayaran THR wajib terbayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker yang menggantikan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Terkait tata cara pembayaran THR, perusahaan wajib membayarkan bagi pekerja meski baru bekerja selama satu bulan. Bagi pekerja atau buruh yang sudah punya masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka THR diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan gaji. THR pun wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," ujar Hanif.
Dia menambahkan, ketentuan tentang pekerja dengan masa kerja satu bulan wajib juga mendapatkan THR berdasarkan pertimbangan antara lain peran, fungsi dan resiko yang dimiliki pekerja dengan masa kerja tiga bulan atau satu bulan adalah sama. Kemudian, pekerja atau buruh telah berkontribusi kepada perusahaan meski masa kerjanya baru satu bulan. Terakhir, pekerja yang direkrut menjelang hari raya menandakan pekerja tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberikan THR secara proposional.
"Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," tegas Hanif.
[wah]
BERITA TERKAIT: