Pasalnya, ada satu pihak pun yang menggugat izin reklamasi serta mempersoalkan reklamasi yang telah dilakukan PT Pelindo II terhadap Pulau N yang rencananya akan digunakan sebagai lahan untuk mengembangkan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kan anti-reklamasi, Pulau N kok enggak digugat untuk dibongkar?" ujar Ahok, di Balaikota DKI, Rabu (1/6).
Begitu pula dengan Pulau C dan D yang keberadaannya jelas-jelas dipermasalahkan pemerintah. Dua pulau yang sama-sama direklamasi Agung Sedayu Group itu ditemukan dibentuk menyatu. Namun, tak ada juga penentang reklamasi yang menggugat keberadaan pulau.
"Kalau Anda anti reklamasi, kenapa Pulau A, B, C, enggak Anda tuntut juga untuk dibongkar? Pulau C dan Pulau D malah udah jadi," tegas Ahok.
Kemarin, Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Selain Pulau G, izin reklamasi terhadap pulau F, I, dan K yang dikeluarkan Ahok juga digugat. "Pulau F, I, dan K sedang berjalan gugatannya," jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa kemarin.
Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea pihaknya juga tengah mempersiapkan gugatan atas dua pulau reklamasi lainnya, yakni Pulau C dan D. Pemberian izin reklamasi dua pulau itu keluar pada zaman Gubernur DKI Fauzi Bowo.
[zul]
BERITA TERKAIT: