Diberi Sanksi, Lion Air Ngadu Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Mei 2016, 18:43 WIB
Diberi Sanksi, Lion Air Ngadu Ke DPR
net
rmol news logo Manajemen maskapai penerbangan Lion Air menyampaikan pengaduan ke Komisi V DPR RI, menyusul sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait ditemani Direktur Operasional Lion Air Putut Kuncoro Adi mempertanyakan proses pemberian sanksi tersebut. Meski demikian, pihaknya mengaku tidak ingin melawan keputusan pemerintah.

"Kalau memang keputusannya sudah dianggap jelas akan menerima apapun keputusan pemerintah," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta (Selasa, 24/5).  

Diketahui, beberapa waktu lalu Lion Air melakukan kesalahan prosedur dalam pelayanan jasa penumpang dan bagasi (ground handling). Akibatnya, penumpang nomor penerbangan JT 161 rute Singapura-Jakarta yang seharusnya diantar menuju terminal kedatangan internasional tapi diantarkan ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah menilai ada kesalahan prosedur ground handling, Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara PT Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta yang tertuang dalam surat Kementerian Perhubungan Nomor AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016. Pemerintah juga melarang pembukaan rute baru selama enam bulan terhitung mulai 18 Mei 2016 karena keterlambatan jadwal terbang akibat ulah pilot melakukan mogok kerja. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA