Polda Harus Cegah Kebijakan Gubernur Jakarta Yang Menambah Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 04 Mei 2016, 17:17 WIB
Polda Harus Cegah Kebijakan Gubernur Jakarta Yang Menambah Masalah
ilustrasi/net
rmol news logo Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Kepala Korps Lantas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru, Kombes Syamsul Bahri, segera bergerak cepat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas Jakarta yang semakin memburuk.

"Kedua pejabat Polri yang menangani masalah lalu lintas itu harus bisa bekerja lebih maksimal untuk mengurai kemacetan Jakarta,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Selasa (3/5).

Menurutnya, sesuai amanat UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Korps Lantas bertanggung jawab untuk mewujudkan Kamseltibcar. Dalam pelaksanaannya, Polri membangun kerja sama dengan instansi lainnya.

"Kami melihat, selama ini koordinasi polisi sebagai penanggung jawab masalah keamanan dan keselamatan lalu lintas dengan instansi terkait masih kurang efektif," kata Edison.

Dia berharap, kehadiran dua pejabat Polri itu bisa meyakinkan Pemprov DKI agar tidak membuat pro kontra bahkan menimbulkan kemacetan seperti rencana penghapusan three in one yang saat ini masih uji coba.

Menurut dia juga, setiap kebijakan Gubernur Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, terkait lalu lintas maupun pembangunan gedung harus lebih dulu meminta saran dan pendapat serta analisa Polri. Hal ini karena Polri yang bertanggung jawab soal keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.  

"Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru harus bisa meyakinkan Pemprov DKI sehingga kebijakan Gubernur tidak justru menambah permasalahan lalu lintas," tegas Edison.  

Ia tegaskan, sudah waktunya Polri lebih dominan untuk mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas. Serta bertanggung jawab melakukan pengkajian dan pengendalian manajemen keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Lagipula UU 22/2009 juga memberi wewenang kepada Polri untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan serta registrasi identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi maupun penegakan hukum lalu lintas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA