Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop, Taufik Basari, mengungkapkan bahwa MK memerintahkan pengembalian surat suara Petrus-Matret pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Inofina, Merestim dan Mosum.
Taufik yang juga anggota Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, menyebut, putusan MK yang dikeluarkan kemarin itu memberi pelajaran berharga kepada masyarakat agar tidak ada tindakan yang dapat merusak demokrasi dalam proses pilkada.
Sementara itu, Petrus Kasihiw menyikapi putusan dengan menyatakan kemenanganya merupakan kemenangan rakyat.
"Ini saatnya bergandengan tangan bersama membangun Kabupaten Teluk Bintuni," terangnya.
Petrus juga mengajak seluruh komponen masyarakat bersatu dan menjaga situasi yang kondusif demi kepentingan bersama.
Pilkada Teluk Bintuni diikuti tiga pasangan calon bupati yakni Agustinus Manibuy-Rahman Urbun (nomor satu), Petrus Kasihiw-Matret Kokop (nomor urut dua) dan Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy (nomor urut tiga).
Namun pasangan Petrus-Matret mengajukan permohonan gugatan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Daniel-Yohanis. Hal ini karena terjadi perubahan dan pencoretan hasil suara pada tiga TPS tadi. Sedangkan hasil pemungutan suara ulang di TPS dinyatakan batal karena bertentangan dengan perintah Putusan Sela MK.
[ald]
BERITA TERKAIT: