"Kalau dana desa dipergunakan sesuai dengan pemanfaatan dan prosedur yang berlaku, saya kira akan didukung oleh semua pihak. Yang dilarang adalah sengaja menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," tegas Wagub Amin saat kunjungan kerja di Kecamatan Pamenangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (21/4).
Kunker di seluruh kabupaten ini merupakan agenda rutin wagub untuk memastikan penggunaan dana desa betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama untuk mengembangkan ekonomi produktif wilayah setempat.
Wagub Amin didampingi Sekretaris Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Provinsi NTB, Drs.Fathul Gani dan Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin.
Lebih lanjut Wagub Amin menekankan agar penggunaan dana desa mengacu pada aturan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penggunaan dana tersebut.
"Kalaupun terjadi kesalahan dan kekurangan administrasi terkait pengalokasian dana tersebut, hal itu dapat diperbaiki,†terangnya di hadapan para kepala desa dan pendamping desa se-Kabupaten Lombok Utara.
Orang nomor dua di NTB tersebut mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat dalam membangun desa, mengingat besarnya dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Wabup Sarifudin meminta semua kepala desa untuk mengikuti pembinaan dan sosialisasi dengan serius agar mendapatkan pemahaman yang utuh terkait dana desa.
Seusai sosialisasi tersebut, Wagub beserta rombongan melakukan pemantauan langsung ke Dusun Kakol Karang Bangket Desa Pamenang Timur. Wagub memantau langsung pengerjaan saluran parit di desa tersebut sebagai salah satu program dana desa
.[wid]
BERITA TERKAIT: