"Keputusan Pemerintah ini sudah tepat, karena sesuai dengan amanat UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Anggota Komisi IV DPR, Fadholi, Rabu (20/4).
Menurut Fadholi, pemberhentian sementara reklamasi telah menjadi langkah solutif bagi kegaduhan yang beberapa minggu ini berlangsung.
"Saya kira dengan moratorium ini bisa menjadi solusi sebelum ada keputusan final dan mengikat bagi keresahan dan kegaduhan bagi masyarakat DKI terutama yang tinggal di pesisir pantai Jakarta," ucap politikus Partai Nasdem ini.
Bagi Fadholi, yang terpenting adalah bagaimana kebijakan pemerintah ini menjadi manfaat bagi semua pihak.
"Marilah kita bersama mencari jalan terbaik agar ditemukan win-win solution bagi seluruh pihak," tutupnya.
Senin kemarin (18/4), pemerintah telah menyepakati moratorium terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
[rus]
BERITA TERKAIT: