Polresta Medan Tangkap Pengedar Narkoba Asal Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 13 April 2016, 05:22 WIB
Polresta Medan Tangkap Pengedar Narkoba Asal Malaysia
foto: net
rmol news logo . Polresta Medan menangkap pengedar narkotika berkebangsaan asing di Jalan Siombak, Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/4).

WNA itu berinisial HB (36) asal Malaysia. HB tercatat menyewa rumah di Jalan Pasar II Marelan, Medan, dan di Malaysia tinggal di di Taman Sitambun, Perak.

"Dari total pengembangan ini petugas menyita 2 kilogram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam brankas," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, seperti dilansir dari MedanBagus.Com.

HB ditangkap oleh petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Siombak dengan barang bukti seberat 115 gram sabu. Dalam pengembangan, petugas kemudian menangkap empat orang warga negara Indonesia berinisial AM
(49) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Medan, Y (42) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal Medan, ZH (46) warga JalanTapanuli Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, serta TP(38) warga Jalan Terusan Desa Bandar
Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kombes Mardiaz menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui HB sudah melakukan aktivitas mengedarkan narkoba hingga enam kali di wilayah Kota Medan. Dia membawa sendiri narkoba jenis sabu tersebut dari negaranya Malaysia dan
mengedarkannya di Medan bersama dengan komplotannya.

"Dari pengakuannya sudah enam kali keluar masuk Medan untuk menjual narkoba. Dia masuk lewat jalur perairan melalui Aceh," ujarnya.

Dari total pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti sabu 2 kg lebih dan berbagai barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, HP, buku catatan dan buku rekening tabungan.

Para pelaku terancam pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU 35/2006 tentang narkotika. "Ancamannya bisa hukuman mati," tegas Kembes Mardiaz. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA