Kedua pelaku ini saling berbagi peran yakni TH sebagai mucikari sementara RN bertugas pengantar pekerja seks komersial (PSK) ke para tamu.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi dengan menyewa sebuah kamar di hotel tersebut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Selasa (29/3)
Dikatakan Yoyol seperti dimuat
RMOLJabar.Com, para pelaku menggunakan fasilitas blackberry messanger (BBM) untuk menjalankan praktik prostitusi. Bila ada yang membutuhkan jasa esek-esek, beber Yoyol, mereka bisa pesan online dan bila deal langsung diantar ke tempat tujuan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan terhadap TH dan RN. Antara lain, dua unit ponsel, dua anak kunci hotel, selembar KTP, dua buah sobekan kondom, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
"Para pelanggan ini dikirim beberapa foto, kemudian setelah
deal mereka membayar uang transaksi di hotel setelah bertemu pengantar," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: