Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bea Cukai Sita 438,94 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Segini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 07 September 2024, 12:15 WIB
Bea Cukai Sita 438,94 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Segini
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyita 438,94 juta batang rokok ilegal hingga per Agustus 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan upaya tersebut telah dilakukan sebanyak 11.171 kali hingga 4 Agustus 2024.

"Total rokok ilegal yang ditindak adalah sebanyak 438,94 juta batang yang didominasi oleh jenis pelanggaran rokok Sigaret Kretek Mesin," jelasnya, dikutip Sabtu (7/9).

Menurutnya, nilai rokok ilegal yang disita itu mencapai Rp607,25 miliar.

Sementara itu, di sepanjang tahun 2023, Bea Cukai juga tercatat melakukan 22.837 kali penindakan rokok ilegal sebanyak 787 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp981,01 miliar.

Sementara itu, untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal, penindakan yang dilakukan sebanyak 2.246 kali dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp249,11 miliar.

Adapun total MMEA ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 403.024 botol yang didominasi oleh MMEA golongan C atau polos. Di mana botal yang dijual tidak mempunyai pita cukai.

Ia mengatakan barang-barang ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai tapi juga kesehatan masyarakat.

"Karena itu kami akan terus melakukan berbagai langkah dan penindakan agar masyarakat terlindungi dari barang ilegal dan penerimaan ke negara maksimal," tuturnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA