Organda: Mereka Bukan Taksi Aplikasi, Tapi Taksi Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 26 Maret 2016, 10:19 WIB
Organda: Mereka Bukan Taksi Aplikasi, Tapi Taksi Ilegal
ilustrasi/net
rmol news logo Sekretaris Organisasi Angkutan Darat atau Organda DPD DKI Jakarta, JH Sitorus, mengatakan, pihaknya pernah melaporkan kehadiran jasa angkutan ilegal berbasis aplikasi online ke Polda Metro Jaya pada Februari 2014.

"Februari 2014 sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Sudah beberapa kali sebelumnya kami bahas tapi tidak pernah ada jalan keluar dan makin berkembang Uber dan Grab di lapangan," kata Sitorus dalam diskudi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).

Ia mengungkapkan bahwa tidak ada perkembangan berarti setelah laporan ke kepolisian. Akhirnya, pihaknya sempat merencanakan demonstrasi damai supaya pemerintah memblokir aplikasi online jasa angkutan umum ilegal.

"Baru setelah itu kami diundang oleh Kapolda. Kapolda menjamin akan ada operasi menangkapi mobil-mobil usaha jasa transportasi ilegal," katanya.

Dia tegaskan pula bahwa Organda DKI tidak akan keberatan perusahaan angkutan umum berbasis online hadir di Jakarta. Tapi dengan satu catatan, aturan-aturan yang tertera dalam UU dilengkapi dalam kurun waktu dua bulan sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat.

"Kami tidak menolak siapapun yang mau ikut dalam usaha transportasi umum," tegasnya.

Ia juga menolak keras dikotomi yang diciptakan publik adalah angkutan umum online melawan angkutan umum konsvensional.

"Kami juga ada taksi-taksi beraplikasi online yang resmi. Mereka bukan taksi aplikasi namanya, tapi taksi ilegal namanya," ucapnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA