"Kami sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan. Sekarang tinggal melengkapi beberapa hal yang diminta kejaksaan,†kata Kapolres OKU, AKBP Dover Christian Lumban Gaol SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Rivanda SIK, Senin (7/3).
Menurutnya, berkas yang harus dilengkapi adalah berkas pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian, ada beberapa hal pemeriksaan tersangka dan lainnya.
"Pada dasarnya sudah tidak ada masalah lagi. Tinggal melengkapi saja dan secepatnya kami lengkapi,†sambungnya, seperti diberitakan
RMOLSumsel.com.
Sementara ini, lanjut Dover, pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, yakni MA, RS, AK dan SP yakni pembunuhan berencana. Keempat pelajar yang duduk dibangku sekolah menengah atas tersebut terancam pasal 338 jo 351 ayat 3, jo 170 jo 365 KUHP.
"Sementara ini yang disangkakan kepada para tersangka yakni pembunuhan berencana. Tersangka ingin merampas barang-barang tersangka. Barang bukti juga sudah lengkap semuanya,†tambahnya.
Disinggung soal pengakuan tersangka pembunuhan yang dilatari akibat masalah pencabulan, Rivanda tidak mau berkomentar banyak.
"Itu pengakuan tersangka. Nanti semuanya dibuktikan dipersidangan. Pasti hakim bertanya soal itu (Pencabulan,red),†ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baturaja, Sugeng Sumarno SH mengatakan pihaknya saat ini baru menerima SPDP dari pihak kepolisian soal kasus pembunuhan Yoppy. Pihaknya masih menunggu berkas dari kepolisian.
"Setelah menerima berkas, nanti kami lakukan penelitian dan pemeriksaan berkas. Jika sudah lengkap maka P21. Namun, jika belum lengkap kami akan memberikan petunjuk apa saja yang perlu dilengkapi,†ujar Sugeng Sumarno.
[sam]
BERITA TERKAIT: