Pemkot Depok Terbukti Tak Adil, Upaya Hukum Stop Pembangunan 12 Tower Di Cinere Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 26 Februari 2016, 15:38 WIB
Pemkot Depok Terbukti Tak Adil, Upaya Hukum Stop Pembangunan 12 Tower Di Cinere Dilanjutkan
ilustrasi/net
rmol news logo Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selama ini berlaku tidak adil dengan menutup-nutupi informasi milik publik.

Hal itu seiring dikabulkannya gugatan sengketa informasi yang dilayangkan warga Cinere oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait rencana PT. Megapolitan membangun 12 tower apartemen perkantoran di Cinere, Depok.

Keputusan yang mengabulkan gugatan warga dibacakan pada sidang terakhir yang digelar kemarin, Kamis (25/2) di Bandung.

"Setelah dokumen kami terima (dari Pemkot Demok), kami akan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan keadilan lingkungan di Cinere, serta menyetop rencana pembangunan 12 tower milik PT. Megapolitan," kata Deputy Direktur Walhi Jakarta , Zaenal M, dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Jumat (26/2).

Setahun terakhir Walhi Jakarta mendampingi warga Kompleks TNI AL, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, menolak pembangunan 12 tower apartemen perkantoran oleh PT. Megapolitian.  Namun, permohonan warga untuk meminta informasi lengkap terkait perijinan lingkungan, lalu lintas, dan lain-lain dari Pemkot Depok ditolak. Sekitar 6 bulan lalu, warga pun mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

"Izin-izin tersebut sedianya akan dijadikan bahan kajian warga dan Walhi Jakarta dalam rencana gugatan hukum ke pt. Megapolitan," imbuh Zaenal.

Dia mengatakan embangunan proyek tersebut akan berdampak buruk terhadap wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan Perpres No 54/2008 mengenai JABODETABEKPUNJUR,  dinyatakan bahwa wilayah Cenere masuk bagian dari wilayah serapan air untuk daerah Jakarta, dan dalam Lampiran Peta terlihat bahwa area pembangunan 12 tower apartemen milik PT. Megapolitan adalah wilayah mata air dan wilayah danau.

Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait sengketa informasi yang dilayangkan warga Cinere antara lain memutuskan, informasi yang dimohonkan bukan bersifat rahasia sehingga Pemkot Depok wajib mematuhi sesuai perundangan yang berlaku.

Kemudian, mengabulkan seluruh permohonan warga untuk mendapatkan informasi mengenai Amdal Lingkungan, RTRW, RUTR, Amdal lalu lintas dan perizinan lainnya dari Pemkot Depok dengan pengecualian informasi yaitu: informasi pribadi seperti KTP, NPWP, desain pembangunan, dan lain-lain milik PT Megapolitan tidak diberikan kepada warga.

Putusan lainnya, jangka waktu pemberian dokumen yang dimohonkan selama 14 hari terhitung sejak putusan tersebut diterima para pihak (dikirim maksimal 3 hari setelah sidang).[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA