Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatera Utara, Bobby Sandri mengatakan eksekusi dilakukan atas inisiatif Amran.
"Amran Sinaga melalui penasihat hukumnya menghubungi Kasi Pidum (Kejari
Simalungun) untuk melaksanakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA)
No 194/K/Pidsus/2012 tetanggal 22 September 2014," kata Bobby seperti disiarkan
medanbagus.com.
Amran Sinaga divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penerbitan surat palsu pengelolaan hutan. Saat kasus ini muncul, Amran menjabat Kadis Kehutanan Kabupaten Simalungun.
Dalam amar putusan tetaanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menghukum Amran 4 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 73 ayat (1) jo 37 ayat (7) UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Bobby menjelaskan, Amran datang ke Kejari Simlungun sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya pihak kejaksaan melakukan proses berkas dan mengirimkannya ke LP Pematang Siantar.
"Di sana ia akan menjalani hukuman 4 tahun," ungkapnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: