MUI Jabar Haramkan Jual Beli Ginjal

Rabu, 03 Februari 2016, 13:41 WIB
MUI Jabar Haramkan Jual Beli Ginjal
ilustrasi/net
rmol news logo Donor ginjal harus dilakukan demi menolong penderita ginjal tanpa unsur jual beli. Jika ada unsur jual beli, maka hukumnya adalah haram.

"Jika ada kasus orang punya utang 10-20 juta rupiah kemudian dengan berani dia menjual ginjalnya dengan harga 50 juta rupiah, menurut saya itu haram," kata  Sekretaris MUI Jabar, K.H. Rafani Achyar, dikutip dari RMOL Jabar, Rabu (3/2).

Intinya, sang pendonor harus melakukannya tanpa pamrih. Karena itu lebih baik dilakukan anggota keluarga dari penerima donor, tanpa motif ekonomi berunsur jual beli.

"Jadi pendonor dibolehkan dalam keadaan darurat,  artinya apabila donor itu tidak dilakukan maka penderita akan meninggal saat itu," tegasnya.

Tentang fenomena perdagangan ginjal ini, ia menyebutnya sebagai tantangan bagi pemerintah. Kasus korupsi terus menjadi-jadi, namun masyarakat terpaksa menjual ginjal untuk menutupi kebutuhan hidup.

Dia juga berpesan kepada  pemerintah dan para ulama agar menyampaikan dakwah yang mampu memotivasi  rakyat untuk lebih sejahtera. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA