"Jika ada kasus orang punya utang 10-20 juta rupiah kemudian dengan berani dia menjual ginjalnya dengan harga 50 juta rupiah, menurut saya itu haram," kata Sekretaris MUI Jabar, K.H. Rafani Achyar, dikutip dari
RMOL Jabar, Rabu (3/2).
Intinya, sang pendonor harus melakukannya tanpa pamrih. Karena itu lebih baik dilakukan anggota keluarga dari penerima donor, tanpa motif ekonomi berunsur jual beli.
"Jadi pendonor dibolehkan dalam keadaan darurat, artinya apabila donor itu tidak dilakukan maka penderita akan meninggal saat itu," tegasnya.
Tentang fenomena perdagangan ginjal ini, ia menyebutnya sebagai tantangan bagi pemerintah. Kasus korupsi terus menjadi-jadi, namun masyarakat terpaksa menjual ginjal untuk menutupi kebutuhan hidup.
Dia juga berpesan kepada pemerintah dan para ulama agar menyampaikan dakwah yang mampu memotivasi rakyat untuk lebih sejahtera.
[ald]