Ahok Sudah Usulkan Penghapus Amdal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 22 Januari 2016, 07:32 WIB
Ahok Sudah Usulkan Penghapus Amdal
ahok/net
rmol news logo . Gubernur DKI Jakata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata sudah mengusulkan penghapusan wajib izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah DKI.

Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

‎"Gubernur berkirim surat (ke Menteri LHK) sekitar Agustus atau September 2015, baru dijawab akhir-akhir Desember 2015)," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Pemprov DKI, Edy Junaedi ketika dikonfrimasi, Jumat (22/1).

Junaedi menerangkan bahwa DKI sudah mempunya Peraturan Daerah 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah 27/2012‎ tentang izin lingkungan.

Dalam PP tersebut‎ diatur bahwa daerah yang sudah memiliki RDTR dan Peraturan Zonasi maka dapat dikecualikan dari kewajiban izin Amdal.

"Begitulah kira-kira," terang Junaedi.‎
‎
Dia menyatakan lingkungan Jakarta relatif seragam. Jakarta tak punya hutan lindung, tak ada batu bara, dan nihil tambang minyak. Maka urusan Amdal seharusnya bisa dipersimpel.

"Dan di RDTR itu sudah sangat detail dibahas, kalau kita membangun seperti ini bakal seperti apa dampaknya," kata dia.

Oleh sebab itu, apabila sudah memenuhi RDTR maka otomatis izin mendirikan bangunan sudah memenuhi Amdal. Terlebih lagi, izin Amdal dirasa menjadi hambatan tersendiri bagi aktivitas investasi‎ dan bisnis di Jakarta.

"Saya tidak katakan menghambat, tapi kalau dituntut cepat maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus selesai dalam berapa hari gitu, kalau harus mendapatkan AMDAL maka menjadi terkendala," ungkapnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA