Hal ini diutarakan Kepala Detasemen A Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, AKBP Dedy Indrianto menanggapi pernyataan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane bahwa metode penanganan pelaku teror yang dilakukan oleh polisi memicu dendam anggota keluarganya.
"Penanganan teror pra, saat, dan setelah terjadi tidak dapat semua dibebankan kepada polisi, termasuk pembinaan terhadap keluarga pelaku. Harus ada pendorong berupa undang-undang maupun bentuk lain sehingga tidak semua hal ditumpuk kepada Polri," katanya seperti dimuat
MedanBagus.Com, Selasa (19/1).
Perwira dengan dua melati ini menjelaskan, Polri sangat fokus dalam penanganan terorisme, utamanya penindakan dan penegakan hukum. Sedangkan untuk pencegahan penting keterlibatan kalangan lain seperti pemerintah dan masyarakat.
"Kembali lagi, birokrasi pemerintah diadakan untuk melayani masyarakat. Apa yang disampaikan IPW tersebut harus menjadi motivasi untuk penanganan teroris secara bersama," demikian AKBP Dedy Indrianto
.[wid]
BERITA TERKAIT: