DS merupakan tenaga medis yang membantu proses persalinan tersebut bersama beberapa orang lainnya yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sejauh ini masih DS yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan keterlibatan orang lain yang disebutnya berprofesi sebagai dukung beranak juga sedang didalami oleh polisi.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka, yang lain masih kita dalami," katanya, Selasa (12/1).
Tatan menjelaskan selain menetapkan DS sebagai tersangka, mereka juga sudah memeriksa ijin praktik yang bersangkutan. Hasilnya, DS ternyata hanya berprofesi sebagai perawat sehingga tidak memiliki kompetensi untuk membantu proses persalinan.
"Yang bersangkutan hanya tenaga perawat kesehatan," ujarnya mengutip dari
MedanBagus.Com.Pihak kepolisian dalam hal ini menerapkan UU 36/2004 tentang Kesehatan.
[wid]
BERITA TERKAIT: