Tenaga Medis Ini Jadi Tersangka Kasus Kepala Bayi Terputus Saat Persalinan

Selasa, 12 Januari 2016, 12:54 WIB
Tenaga Medis Ini Jadi Tersangka Kasus Kepala Bayi Terputus Saat Persalinan
Tatan Dirsan Atmaja/medan bagus
rmol news logo Kepolisian sudah menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus terputusnya kepala bayi dalam proses persalinan di Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Minggu (10/1) lalu.

DS merupakan tenaga medis yang membantu proses persalinan tersebut bersama beberapa orang lainnya yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
 
Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sejauh ini masih DS yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan keterlibatan orang lain yang disebutnya berprofesi sebagai dukung beranak juga sedang didalami oleh polisi.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka, yang lain masih kita dalami," katanya, Selasa (12/1).

Tatan menjelaskan selain menetapkan DS sebagai tersangka, mereka juga sudah memeriksa ijin praktik yang bersangkutan. Hasilnya, DS ternyata hanya berprofesi sebagai perawat sehingga tidak memiliki kompetensi untuk membantu proses persalinan.

"Yang bersangkutan hanya tenaga perawat kesehatan," ujarnya mengutip dari MedanBagus.Com.

Pihak kepolisian dalam hal ini menerapkan UU 36/2004 tentang Kesehatan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA