Besok, MK Mulai Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada Dari Sumut

Rabu, 06 Januari 2016, 11:41 WIB
Besok, MK Mulai Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada Dari Sumut
foto :net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (KPK) akan menyidangkan seluruh perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) dari Sumatera Utara mulai Kamis (7/1),

Demikian disampaikan komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Evi Novida Ginting melalui pesan elektroniknya.

"Semua gugatan dari Sumut disidang besok pada panel 2," katanya seperti diberitakan MedanBagus.Com, Rabu (6/1).

Data yang diperoleh, total ada 15 pasangan calon peserta Pilkada Sumut. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Labuhanbatu Selatan : Usman-Arwi Winata
2. Kota Medan : Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma
3. Kota Gunungsitoli : Martinus Lase-Kemurnia Zebua
4. Kabupaten Labuhanbatu : Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga
5. Kota Sibolga : Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu
6. Kabupaten Serdang Bedagai : Syahrianto-M Riski R Hasibuan
7. Kabupaten Tapanuli Selatan: M. Yusuf Siregar/Rusydi Nasution
8. Kabupaten Toba Samosir : Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon
9. Kabupaten Samosir : Raun Sitanggang-Pardamean Gultom
10. Kabupaten Humbang Hasundutan : Palbet Siboro-Henri Sihombing
11. Kabupaten Humbang Hasundutan : Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing.
12. Kabupaten Humbang Hasundutan : Marganti Manullang- Ramses Purba
13. Kabupaten Nias Utara : Edward Zega-Yostinus Hulu
14. Kabupaten Nias Selatan : Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho.
15. Kabupaten Nias : Faigia'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA