Penutupan jalur dimulai pukul 18.00 WIB pada 31 Desember hingga pukul 08.00 WIB pada 1 Januari 2016.
Rekayasa lalu lintas diberlakukan dengan mengalihkan kendaraan dari arah Jakarta via Tol Jagorawi. Penutupan selepas Gerbang Tol (GT) Ciawi, kendaraan akan dialihkan ke Jalur Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) atau Jalan HE Sukma. Bagi kendaraan dari Jalan Raya Tajur-Ciawi-Puncak, akan ditutup tepat di Simpang Bendungan Ciawi.
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Bramastyo P belum lama ini mengatakan, penutupan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalur Puncak Bogor.
Terkait dengan pemberlakuan penututupan jalur itu, AKP Bramastyo menjelaskan ada pengecualian bagi warga yang tinggal sekitar Puncak.
AKP Bramastyo menambahkan, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Puncak, (Megamendung-Cisarua) tidak perlu khawatir aktivitasnya terganggu. Mereka cukup dengan menunjukkan KTP kepada petugas. Tak hanya itu, bagi kendaraan pengangkut sembako, BBM, gas dan ambulan, tetap diprioritaskan melintas agar kepentingan masyarakat tidak terganggu.
[rus]
BERITA TERKAIT: