Laporan tersebut dilayangkan lantaran politikus Hanura tersebut disinyalir telah melakukan pelanggaran kode etik atau tata tertib DPRD terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2014.
"Salah satu pertimbangannya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus UPS (uninterruptible power supply) pada APBD-P 2014 di Bareskrim," ujarnya di Gedung DPRD,
Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.
Apalagi, imbuh Sgy, sapaan akrabnya, pada surat Ketua Komisi E kala itu, M Firmansyah, tertanggal 25 Juli 2014, terkait hasil pembahasan anggaran di internal komisi kesejahteraan rakyat, dinyatakan UPS tidak menjadi materi pembahasan ataupun usulan.
"Disinyalir juga, ada barter anggaran antara UPS dan pembelian lahan RS Sumber Waras," tegasnya.
Karenanya, Sgy berharap, BK menindaklanjutinya dengan memanggil Fahmi untuk dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. "Agar ketahuan persis, siapa sebenarnya dalang pengusul UPS dalam proses pembahasan APBD-P 2014," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: