Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengatakan bahwa penyelesaian ini telah disepakati masing-masing pihak. Baik dari kuasa hukum paslon Nomor 1 Helmi- Muchendi, Munarman dan Yose Rizal maupun paslon nomor II, Ahmad Wazir Noviadi-Ilyas Panji Alam yang di wakili kuasa hukumnya, Febuar Rahman dan Dhabi K. Gumarya.
Serta perwakilan Paslon nomor 3 Sobli Rozali-Taufik Toha, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OI, Panitia Pengawas Pemilihan (PanwasIih) OI dan KPU Sumsel.
"Kami sudah berikan penjelasan proses dari Bawaslu, termasuk penjelasan dari KPU OI, dibuka data sidalih dari OI, paslon nomor 1 juga menyampaikan sample data temuan mereka dimasukkan di sidalih dan muncul arsirannya. Sudah terdeteksi data ganda, NIK ganda, ganda di TPS sudah terdata," kata dia seperti diberitakan
RMOLSumsel.com, Sabtu (5/12).
Menurut Andika, DPT OI yang akan diturunkan untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) OI 2015 merupakan hasil pemutakhiran yang terakhir sebelum tanggal 9 Desember. Sementara data yang ganda diwarnai dan akan ada edaran KPU OI. Isinya, data yang ditandai atau diwarnai tidak akan diberikan surat suara.
"Prinsipnya sekali memilih dihitung satu suara juga," jelasnya.
Pemutahiran DPT sejatinya dilakukan H-6 pencoblosan. Namun setelah batas waktu akhir masih ditemukan data DPT ganda hingga diharuskan diproteksi semuanya.
"Tinggal KPU OI memastikan jajaran dibawahnya clear untuk pemutahiran sata dan kalau masih ada data ganda di hari pemungutan suara dijaga dan itu ada absen kehadiran pemilih. Pemilih di absen satu persatu dan dari situ akan diketahui kalau ada pemilih ganda itu," demikian Andika.
[sam]
BERITA TERKAIT: