"Kita ambil alih kerja sendiri. Kenapa? ini lebih mudah tahu enggak? Tanah milik siapa sertifikat? DKI. Iya toh?" katanya di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).
Namun keinginan Gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut tidak bisa direalisasikan secepatnya. Pasalnya, saat ini DKI masih terikat kontrak dengan PT Gondang Tua Jaya (PT. GTJ).
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengatakan pemutusan kontrak baru bisa dilakukan setelah Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga dilayangkan.
Dengan demikian butuh 105 hari atau tepatnya pada Februari 2016 untuk pemutusan kontrak.
"Kita putus kontraknya baru bisa Februari (2016)," ungkapnya.
Pemutusan kontrak, imbuh Ahok, lantaran PT GTJ wanprestasi dengan tidak membangun fasilitas investasi sebesar Rp 700 miliar.
"Karena itu kita bilang Anda wanprestasi. Kalau Anda enggak bisa menyiapkannya lebih baik saya yang kerja sendiri," terangnya seperti dilansir
RMOLJakarta.Com.
[wid]
BERITA TERKAIT: