"Ahok jangan lebay lah. Enggak usah lah Gubernur ngatur-ngatur demo begituan, yang penting kan (demo) enggak boleh anarkis. Jangan karena keseringan didemo terus ngatur-ngatur orang demo, kok Gubernur jadi seenaknya," kata Taufik kemarin (Minggu, 8/11).
Ia mendesak Ahok untuk mencabut Pergub itu. Ia yakin banyak pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut. Pasalnya aturan itu membuat kebebasan berpendapat semakin terkekang.
"Ini masalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasinya dan sudah ada undang-undangnya kok," kata politisi Partai Gerindra itu seperti dilansir dari
RMOL Jakarta.
Gubernur Ahok sebelumnya mengatakan penerbitan pergub itu merupakan turunan dari UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, penerbitan Pergub ini untuk merealisasi salah satu ketertiban dalam Program Lima Tertib, yakni tertib demo.
Di aturan itu, Ahok menetapkan aksi unjuk rasa dapat dilakukan hanya di tiga lokasi. Yakni di Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun DPR. Demo tidak boleh dilakukan di Istana, dekat rumah sakit, rumah ibadah, dan sekolah. Waktu pelaksanaan unjuk rasa juga diatur hanya boleh sampai pukul 18.00 wib. Pengeras suara juga diatur maksimal 60 desibel.
[rus]
BERITA TERKAIT: