‎"Saya dapat informasi dari pegawai DKPP jika laporan kami dinyatakan lengkap dan akan disidangkan segera," ucap salah seorang Timses Saiman, Muslim Hafidz kepada
‎RMOL Jabar‎, Sabtu (7/11).
‎Muslim sangat mengapresiasi atas diterimanya laporan oleh DKPP. Dengan begitu, dia bersama tim lainnya akan mempersiapkan diri seoptimal mungkin supaya bisa memenangkan gugatannya.
‎"Kami akan berusaha seoptimal mungkin gugatan dapat dikabulkan, yakni Syarif Hidayat dicopot sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang," imbuhnya.
‎Sebelumnya diberitakan, Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat, diadukan timses Saiman ke DKPP lantaran diduga melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13/2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
‎Aduan timses Saiman yang dilayangkan pada 2 November 2012 pekan lalu diterima oleh DKPP dengan Nomor 194/1-P/L-DKPP/2015. Jika terbukti melanggar, Syarif terancam dipecat dari jabatannya.‎
[sam]
BERITA TERKAIT: