Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) paling penasaran dengan kabar tersebut. Banteng moncong putih memastikan kabar Risma tersangka hoax alias bohong.
"Tidak benar (Risma tersangka)," kata politisi PDIP Junimart Girsang kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (23/10).
Menurut angota Komisi Hukum DPR RI ini, kepastian mengenai Risma tidak berstatus tersangka diperolehnya dari Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji.
"Saya sudah kroscek ke Kapolda Jatim, info itu (Risma tersangka) tidak benar," kata Junimart yang lama menapaki karir sebagai advokat.
Beredar pemberitaan Risma berstatus tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi. Kepastian mengenai status tersangka Risma diberitakan sejumlah media dengan mengutip pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Menurut Romy, status Risma sebagaimana tertera dalam berkas SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda ke Kejati Jatim. Dalam SPDP yang dikirim penyidik tanggal 30 September 2015 itu tertulis Risma disangka pasal 421 KUHP
"Kalau dari SPDP nya begitu (Risma tersangka)," demikian Romy.
[dem]
BERITA TERKAIT: