Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarot Padakova, mengatakan, maraknya penyelewengan pupuk disinyalir karena pengawasan yang lemah dari pihak penyuplai di tingkat distributor. Baca:
Ada Permainan Mafia di Balik Distribusi Pupuk Bersubsidi PT Pusri
Dia akui, Polda telah menetapkan tersangka berinisial SH karena kedapatan melakukan penyelewangan pupuk sebanyak 16 ton. Tiga hari berselang, tepatnya 13 Juni 2015, Polda Sumsel kembali mengamankan 8 ton dan satu unit truk pengangkut. Di sana, AI yang merupakan distributor juga ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan penyelewengan. Kasus kedua tersangka tersebut masih dalam pengembangan meski mereka tidak ditahan.
"Memang selama ini tidak ada pengawasan dari kepolisian. Tetapi, jika diminta, kami siap untuk menurunkan anggota untuk mengawal," kata Djarot kepada
RMOL Sumsel.
Di Kota Pagaralam, pihak Kejaksaan Negeri juga terus menyelidiki penyelewengan pupuk bersubsidi dari PT Pusri yang dilakukan para distributor pada Agustus 2015.
Menurut Kasi Intel, Syahril Siregar SH, dan Kasi Pidsus, Noly Wijaya SH MH, yang menangani kasus ini, terungkapnya kasus penyelewengan tersebut setelah cukup banyak petani mengeluh tidak dapat jatah pupuk dan sering terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.
"Kami menduga permainan ini terjadi antara pihak penyuplai dengan distributor sehingga dibuat aturan agar petani sulit membeli. Sementara di sisi lain, kesempatan ini digunakan distributor untuk menjual pupuk kepada pihak lain termasuk perusahaan tertentu," ungkapnya.
Syahril mengatakan, pengecer tidak bisa disalahkan karena dia langsung menerima dari distributor untuk disalurkan kepada petani, sementara petani sendiri sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan pupuk.
"Bisa dibayangkan kebutuhan pupuk untuk petani Pagaralam bisa mencapai 1.000 ton lebih, dan cuma beberapa persen saja bisa disalurkan kepada petani. Sedangkan sisanya justru dijual kepada pihak tertentu di luar prosedur pendistribusian," ujarnya.
Kejari Pagaralam sendiri telah menetapkan beberapa tersangka yakni Syamsul Arifin selaku direktur PT Petani selali distributor pupuk bersubsidi di Kota Pagaralam, dan Ruspani Ramli selaku Direktur UD Ayek Lematang. Tersangka Ruspani sendiri sempat menghilang selama 4 bulan dan kini sudah ditahan. Sedangkan Syamsul Arifin telah meninggal dunia.
Dari penelusuran redaksi, sebetulnya masih banyak lagi penyelewengan-penyelewengan pupuk tersebut karena hingga kini petani masih kesulitan mendapat pupuk, terutama saat musim panen.
[ald]
BERITA TERKAIT: