Menaker: 51 Perusahaan Tak Patuhi Aturan Pembayaran THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 22 Juli 2015, 17:01 WIB
Menaker: 51 Perusahaan Tak Patuhi Aturan Pembayaran THR
ilustrasi/net
rmol news logo Setidaknya ada 51 perusahaan yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran atas aturan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

"Empat perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada Rabu (22/7).

Data tersebut diperoleh dari temuan posko pemantauan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). DItemukan bahwa kasus pelanggaran tersebut terjadi di 12 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Aceh.

Sementara itu sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.

Kata Hanif, selain jumlah THR yang tidak mencapai satu bulan gaji, ditemukan juga kasus di mana THR diganti dengan natura berbentuk benda atau makanan-minuman yang jumlahnya melebihi 25 persen dari THR.

"Sebenarnya kalo dalam bentuk natura ini boleh, tapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang," sambungnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Hanif menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sanksi, bukan hanya administratif tapi juga sosial, serta akan melakukan penundaan pelayanan perijinan di bidang ketenagakerjaan.

"Sanksi yang sifatnya sosial saya sudah minta Dirjen PHI PHI agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kita anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan terutama masalah THR," jelasnya seperti rilis yang diterima redaksi.

"Selain itu kita surati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan agar perusahaan-perusahaan yang kita umumkan tidak membayarkan THR itu diberikan penundaan pelayanan. Itu yang bisa kita berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat," demikian Hanif. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA