Pasalnya ada 47 perusahaan yang menguasai lahan di Register 40, namun hanya PT Torganda dan Koperasi Bukit Harapan (KBH) saja yang diproses secara hukum. Sementara perusahaan lainnya, sepertinya tidak berdosa†dan seolah-olah tidak menggarap kawasan hutan.
Kekecewaan itu diungkapkan anggota Komisi B DPRD Sumut Drs H Bustami HS dalam rapat dengar pendapat dengan Dishut (Dinas Kehutanan) Sumut, Dinas Perkebunan Sumut, IP4T (Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) dan beberapa perusahaan yang menguasai†kawasan Register 40 Palas dan Paluta yang dipimpin Ketua Komisi B Donald Lumbanbatu didampingi Wakil Ketua Ikrima Hamidy, Rabu (8/7) di DPRD Sumut.
"Lahan di Register 40 ini sudah belasan tahun bermasalah dan masalah bukan datang dari pemerintah daerah, tapi dari pemerintah pusat. Korbannya masyarakat dan pengusaha DL Sitorus. Sementara perusahaan lain atau badan usaha lainnya yang ikut menguasai Register 40 mencapai 47 perusahaan tidak diproses hukum, seolah-olah mereka tidak bersalah menguasai lahan,†ujar Bustami.
Dalam rapat yang dihadiri anggota Komisi B, Ir Ramses Simbolon, Robi Anangga, Patar Sitorus, Guntur Manurung, Aripay Tambunan, Yantoguh Damanik, Jenny L Brutu dan Dameria Sikumbang ini, Bustami bahkan mengajak rekan-rekan se Komisinya untuk bersikap melihat adanya diskriminasi hukum terhadap pengusaha anak negeri†DL Sitorus.
Bustami yang juga politisi PPP itu mengatakan, DL Sitorus sebagai pengusaha pribumi, tidak memiliki utang, tapi diperlakukan tidak adil. Melihat kenyataan itu, dia menegaskan kalau dirinya sebagai putra Sumut harus protes dan harus bersikap, sebab tidak mungkin persoalan ini hanya dilakukan DL Sitorus sendiri.
"Saya pastikan banyak oknum-oknum pejabat dan mantan pejabat yang terlibat hingga kawasan Register 40 berubah menjadi areal perkebunan sawit,†tegas Bustami.
Dia pun dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap seluruh pejabat maupun oknum pejabat yang terlibat.
Sedangkan anggota Komisi B Ramses Simbolon dalam pertemuan meminta agar Komisi B mengundang sejumlah perusahaan yang menguasai kawasan Register 40. Tujuannya adalah untuk menginventarisasi sekaligus pengumpulan fakta-fakta bagaimana sebenarnya mekanisme atau tahapan penetapan kawasan hutan.
"Kita dalam pertemuan ini belum ada sikap maupun kesimpulan, tapi baru menginventarisasi serta mengumpulkan data-data maupun fakta-fakta, sehingga kita sangat mengharapkan seluruh perusahaan yang berada di kawasan Register 40 untuk menghadiri rapat ini, agar diketahui apa sebenarnya akar masalah sehingga menimbulkan keresahan. Kita ingin tahu apakah benar terjadi ketimpangan hukum,†tandas Ramses.
Menurut politisi Partai Gerindra Sumut itu, setelah nantinya diperoleh data maupun fakta seluruh perusahaan yang telah melakukan investasi di kawasan Register 40, Komisi B akan mengundang para ahli hukum, ahli sosiologi dan antropologi, ahli Kehutanan, ahli pertanahan untuk mendapatkan resume atau kesimpulan, selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI, sebagai bahan pertimbangan untuk melihat secara jernih persoalan di kawasan Register 40.
Namun yang menjadi persoalan dalam menginventarisasi serta mengumpulkan fakta-fakta, tandas Ikrima Hamidy, dikarenakan seluruh perusahaan yang ada di kawasan Register 40 tidak seluruhnya diketahui alamatnya, sehingga menyulitkan bagi lembaga legislatif melayangkan undangan menghadiri rapat dengar pendapat.
Dia pun mengusulkan agar Komisi B menyurati Ditjen Pajak Sumbagut untuk memberikan data-data atau alamat 47 perusahaan yang ada di kawasan Register 40, sebab dipastikan seluruh perusahaan itu terdaftar di perpajakan.
"Kita memastikan, 47 perusahaan itu terdaftar sebagai pembayar pajak di Ditjen Pajak, jika tidak berarti perusahaan itu illegal,†katanya.
BERITA TERKAIT: