Merasa Ditipu, Pengusaha Tambang Laporkan Bupati Uu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Juni 2015, 17:17 WIB
rmol news logo Pengusaha pertambangan pasir Galunggung Tasikmalaya ini bernama Endang Malik alias Endang Juta. Ia dikenal sosok yang ceplas ceplos. Jika berkata, tanpa tandang aling. Beberapa aparat dan pejabat terkesan riskan dekat dengannya.

Ya, jika tidak ada yang mengenakan di hati Endang, dia langsung berkata apa adanya, meski di depan orang banyak.

Kini Endang Juta jadi sorotan. Pasalnya dengan berani dia telah melaporkan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum ke polisi. Padahal selama ini Endang dikenal dekat dengan Bupati Uu.

Selidik punya selidik ternyata kedekatan dengan Bupati Uu membuat Endang merugi. Buktinya, Bupati Uu telah menipunya. Uang Rp 700 juta milik Endang raib.

Pelaporan itu dilakukan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan Bupati Uu pada 28 April 2011 lalu kepada Endang Juta.

Informasi dihimpun laporan polisi dengan nomor LP/340/VI/2015/SPKT menyebutknan bahwa Bupati Uu telah menjanjikan proyek pembangunan jalan pa­da tahun anggaran 2011 kepada Endang Juta. Pembicaraan itu dilakukan via telepon, sementara Endang Juta waktu itu tengah berada di tempat penyimpanan pasir Cikunir Singaparna.

Untuk mengusung proyek tersebut membutuhkan uang sebanyak Rp 700 juta. Uang itu pun diserahkan Endang juta. Akan tetapi setelah itu, ternyata sampai sekarang tahun 2015 proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbukti.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata, meski kejadiannya sudah lama, namun pelaporan tersebut baru dilakukan pada kemarin siang.  

Kerugian yang tercantum dalam pelaporan ini yakni mencapai Rp 700 juta. Akan tetapi pihaknya terus mendalami kasusnya, sebab masih berupa dugaan.

Dalam waktu dekat, polisi juga bakal memanggil sejumlah saksi guna memperjelas kasusnya.
Ditambahkan Kasat, pelapor pernah berkomunikasi dengan Bupati. Dia meminjamkan uang untuk dana talang proyek tahun 2015. Kala itu dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu sesuai jatuh tempo. Namun nyatanya sampai berjalan 4 tahun, dari 2011 hingga 2015, belum juga dikembalikan.

Hanya saja sempat ada pengembalian sebesar Rp 100 juta dan ini tercantum dalam sebuah kuintansi. Namun untuk sisanya belum dikembalikan.

Dikatakan Pandu, kasus ini belum bisa dipastikan, apakan utang-piutang murni atau memang benar seperti laporan awal adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dua saksi direncanakan Pandu akan diperiksa sebelum nantinya memanggil pelapor. Sementara itu Bupati Uu enggan menanggapi terkait laporan Endang Juta terhadap dirinya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA