Akhir 2014 lalu, Polsek Sukaluyu menyita ribuan botol miras berbagai merk dari rumah warga di Kampung Banceuy, Desa Tanjungsari. Ribuan botol miras tersebut hendak dijual di wilayah Cipanas-Puncak.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan, Cianjur dan sekitarnya yang merupakan daerah tujuan wisata dan selalu ramai dikunjungi, dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengedarkan miras.
Terlebih Cianjur letaknya strategis yaitu jalur regional yang menghubungkan Bandung dan Jakarta.
"Mereka tidak takut walau perda sudah melarang keras dan ada sanksi pidana. Ini bisa jadi kurang sosialisasi, penegakan hukum yang lemah, bupati menjalankan perda setengah hati, atau memang oknum yang bandel," ujar Fahira saat memimpin warga Cianjur mendeklarasikan GeNAM Chapter Cianjur, saat car free day di jalan utama Kota Cianjur (12/04).
Namun, dari semua faktor tersebut, kata Fahira dalam deklarasi yang juga dihadiri Wakil Bupati Cianjur Suranto, focal point dari implementasi Perda miras adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai dari sosialisasi dan edukasi Perda dan bahaya miras hingga pencegahan dan penindakan orang atau badan usaha yang melanggar Perda.
Menurut Fahira Perda Anti Miras Kabupaten Cianjur akan terasa manfaat dan dampaknya jika ada eksekusi nyata di lapangan.
"Itikad baik lahirnya perda anti miras kita apresiasi, tetapi yang lebih penting implementasinya di lapangan. Saya banyak dapat laporan dari relawan, hingga saat ini masih banyak minimarket di Cianjur yang menjual bir. Punya perda anti miras tetapi bir sangat mudah ditemui. Ini kan aneh," ujar perempuan yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: