Oknum Polisi Ini Pukuli Mahasiswi dan Todongkan Beceng ke Warga

Sabtu, 11 April 2015, 18:11 WIB
Oknum Polisi Ini Pukuli Mahasiswi dan Todongkan Beceng ke Warga
ENDAH SERASI DIDAMPINGI KAKAK DAN KUASA HUKUMNYA/RMOLSUMSEL
rmol news logo . Endah Serasi (28), mahasiswi IGM Jurusan Ilmu Pemerintahan melaporkan anggota polisi Brigadir IH (30) yang bertugas di Polsek Sukarame. Warga Jalan Mitra Haji No 080 RT 03 RW 011 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar itu melaporkan Brigadir IH atas dugaan tindak penganiayaan.

Kejadian bermula saat peristiwa pencurian di rumah Endah. Si pencuri dikepung warga tepat di teras rumahnya sekitar pukul 13:00 WIB, Selasa  (7/4) lalu.

"Jadi pencuri  itu sudah kedapatan dan dikepung warga. Tak lama kemudian datang beberapa anggota Polisi dari Polsek Sukarame,  yang sebelumnya memang telah dihubungi warga. Saya ini hanya ingin melihat kerumunan itu, tapi tiba-tiba badan saya ditepis sehingga saya terbanting ke lantai," kata Endah, seperti diberitakan RMOL Sumsel (Sabtu, 11/4).

Akibat kejadian itu, kepala Endah terbentur ke lantai. Bahkan, Endah sempat tak sadarkan diri dan pinsan.

"Ketika sadar saya sudah ada di rumah sakit. Sampai sekarang kepala saya masih sakit-sakit pak, kita sudah visum namun hasilnya belum keluar. Saya tidak terima dan mau melaporkan yang bersangkutan atas apa yang telah dilakukaannya," jelas Endah.

Kakak kandung Endah, Omi Kayana (26) didampingi kuasa hukum Waliadin SH mengatakan, setelah membuat adiknya pingsan, oknum polisi tersebut langsung menuju mobil dan membawa tersangka pencuri itu.

"Tapi ada tetangga yang menggedor-gedor pintu mobil itu dan menyuruh keluar untuk bertanggung jawab. Bukannya ngomong baik-baik, yang bersangkutan malah mengacungkan pistol ke arah warga," ungkap Omi.

Omi bilang, hal tersebut sudah dilaporkannya ke Polda Sumsel untuk kasus pidana,  sementara untuk pelaporan profesi sudah dilaporkan ke Propam Polresta Palembang.

"Untuk di Polda kita laporkan pidananya pada 7 April lalu yang diterima oleh AKP Elan Maruli S SH tanggal 7 April dengan nomor STTP/229/IV/2015/Sumsel yang dilaporkan tindak pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan untuk profesinya sudah kita laporkan ke Propam Polresta dengan nomor STPL/H-31/IV/2015/propam pada 10 April," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA