Dua Kapal Berbendera Thailand Diamankan di Laut Natuna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 19 Februari 2015, 21:34 WIB
Dua Kapal Berbendera Thailand Diamankan di Laut Natuna
Asep Burhanudin/net
rmol news logo . Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengkap kapal ikan asing (KIA) yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin mengatakan, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002 menangkap dua KIA asal Thailand, di perairan teritorial Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada Senin (16/2) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB.

Penangkapan dilakukan atas KM. SUDITA 27 (102 GT, ABK 11 orang WNA Thailand), dan KM. JALA KOMIRA 807 (103 GT, ABK 20 orang WNA Thailand), karena diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah dari pemerintah RI.

Asep Burhanudin mengungkapkan penangkapan KIA Thailand tersebut dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 002 saat melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Ia menambahkan, kedua kapal Thailand tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (1), Pasal 9 jo Pasal 85, Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 98, dan Pasal 35 A Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Pada awal tahun 2015 Kapal Pengawas KKP telah memeriksa sebanyak 175 kapal perikanan, dari jumlah tersebut berhasil ditangkap 19 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 10 kapal perikanan asing dan 9 kapal perikanan Indonesia.

"Penangkapan KIA ilegal tersebut merupakan kerja nyata pemerintah untuk menjaga sumber daya laut dan ikan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada bangsa Indonesia. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka lautan Indonesia akan dipenuhi oleh kapal-kapal pencuri ikan asing yang tentunya akan sangat berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan Indonesia," demikian Asep Burhanudin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA