Pengalaman Amir Syamsuddin Belum Ada Orang Diproses Pidana Karena Bujuk Saksi Bersumpah Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 23 Januari 2015, 18:15 WIB
rmol news logo Hanya hakim yang memimpin sidang yang dapat menetapkan seseorang saksi yang diduga melakukan sumpah palsu di hadapan persidangan setelah terlebih dahulu mengingatkan yang akan ancaman hukuman karen sumpah palsu.

"Itu menurut pengalaman dan pengetahuan saya sebagai pengacara," kata mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 23/1).

Menurut Amir, kalau saksi masih berketetapan pada kesaksiannya yang dinilai palsu oleh majelis hakim maka keterangan majelis hakim kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa memproses laporan kepada polisi atas dasar dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang pengadilan.

"Saya belum pernah punya pengalaman adanya seseorang diproses pidana karena membujuk seorang saksi bersumpah palsu," tegas Amir.

Terlebih lagi berdasarkan pengalaman, sambung Amir, sebelum seorang bersaksi setelah disumpah sudah merupakan protap tetap ketua majelis untuk mengingatkan saksi tersebut akan tanggungjawabnya atas kesaksian yang diberikannya dibawah sumpah di suatu persidangan pengadilan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA