"Itu menurut pengalaman dan pengetahuan saya sebagai pengacara," kata mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 23/1).
Menurut Amir, kalau saksi masih berketetapan pada kesaksiannya yang dinilai palsu oleh majelis hakim maka keterangan majelis hakim kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa memproses laporan kepada polisi atas dasar dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang pengadilan.
"Saya belum pernah punya pengalaman adanya seseorang diproses pidana karena membujuk seorang saksi bersumpah palsu," tegas Amir.
Terlebih lagi berdasarkan pengalaman, sambung Amir, sebelum seorang bersaksi setelah disumpah sudah merupakan protap tetap ketua majelis untuk mengingatkan saksi tersebut akan tanggungjawabnya atas kesaksian yang diberikannya dibawah sumpah di suatu persidangan pengadilan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: