Biar Tidak Di-bully Terus, Pemuda Bekasi Dorong Indosat Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Januari 2015, 13:12 WIB
rmol news logo Kepolisian diminta segera menindaklanjuti proses hukum atas iklan viral PT Indosat yang dinilai menyudutkan kota Bekasi.

"Pihak kepolisian harus segera melakukan penyidikan dan memanggil pihak PT Indosat," ujar kuasa hukum Pemuda Bekasi Menggugat, Naupal Al Rasyid kepada kepada wartawan di Bekasi, Selasa (13/1).

Ia menegaskan, apa yang dilakukan Indosat lewat iklan di media sosial sudah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Berdasarkan pasal pada UU ITE tersebut, Indosat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelasnya.

Menurutnya, Iklan PT Indosat itu sebagai bentuk kesengajaan dengan mencatut nama Bekasi di akun media sosial. Karena jelas dari kalimatnya "Mudah Liburan ke Aussie Dibanding Ke Bekasi".

"Seakan-akan Bekasi itu jauh dari peradaban. Tidak mungkin ada unsur ketidaksengajaan," cetusnya.

Untuk itulah, pihaknya akan terus mendorong kepolisian  memproses masalah ini hingga tuntas.

"Ini sebagai pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak terus mem-bully Bekasi," tandasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA