"Mulai 20 Desember sampai 30 Maret, Plt Gubernur sudah menyatakan status siaga darurat bencana banjir dan longsor untuk Banten sehingga bupati dan walikota harus membuat pernyataan serupa. Pernyataan status tersebut ditandatangani 18 Desember dan Alhamdulillah disetujui BNPB pada 29 Desember," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten Ino S Rawita dilansir
JPNN.com, Senin (5/1).
Dia mengatakan, dengan penetapan status tersebut maka pemerintah kabupaten/kota harus segera membuat posko penanggulangan bencana dan diberitahukan kepada masyarakat.
"Di wilayah yang sering banjir dan longsor harus disiapkan posko. Termasuk, koordinasi dan ketersediaan logistik penanggulangan bencana harus disiapkan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, BNPB sudah menyetujui akan mengalirkan anggaran Rp 5 miliar untuk penanggulangan bencana di Banten. Anggaran tersebut akan disalurkan oleh BPBD Banten kepada BPBD kabupaten/kota.
"Tidak menutup kemungkinan, begitu bencana tidak teratasi maka status dinaikkan menjadi tanggap darurat bencana," ujarnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: