Natal, 1.607 Napi di Sumut Dikasih Remisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Desember 2014, 16:13 WIB
Natal, 1.607 Napi di Sumut Dikasih Remisi
rmol news logo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi natal untuk 1.607 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana di antaranya memperoleh remisi bebas.

Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statistik Kemenkumham Sumut Jefri Pohan merinci dari 1607 napi yang mendapat remisi natal itu, sebanyak 1.586 orang memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Untuk 21 napi yang mendapat remisi bebas juga dikarenakan habisnya masa tahanan mereka usai mendapat remisi natal ini sehingga masa hukumannya habis," kata Jefri mengutip dari Medan Bagus.com, Rabu (24/12).

Kemenkumham Sumut juga, menurut Jefri mengusulkan pemberian remisi natal untuk narapidana yang terindikasi dengan PP nomor 28 tahub 2006 dan PP No 99/2012 ke Menkumham dengan total 235 napi.

"Rinciannya terpidana narkotika sebanyak 210 orang dan terpidana kasus korupsi sebanyak 25 orang" ungkapnya.

Jefri Pohan menjelaskan, pemberian remisi ini diserahkan langsung kepada para Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditiap kabupaten/kota.

"Jadi tidak ada acara penyerahan simbolis. Kita serahkan ke masing-masing UPT," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan,  penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara hingga tanggal 23 Desember 2014 mencapai 19.108 orang.

"Rinciannya 11.864 narapidana pria, 553 narapidana wanita , 6.380 tahanan pria dan 311 tahanan wanita," sebut Jefri, merincikan.[wid/medanbagus.com]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA