Humas BNPB: Relokasi Sinabung Sesuai Target

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 Desember 2014, 21:17 WIB
Humas BNPB: Relokasi Sinabung Sesuai Target
Sutopo Purwo Nugroho/net
rmol news logo . Pekerjaan pembangunan 50 unit hunian tetap (huntap) relokasi warga Sinabung Kabupaten Karo Sumatera utara sudah selesai 92,7 persen.

"Target 50 unit huntap selesai hingga akhir tahun 2014, akan tercapai setelah semua pihak bekerja keras," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangannya, Selasa (23/12).

Demikian pula pembangunan jalan menuju lahan relokasi juga sudah hampir selesai di tahap pertama. Jika sebelumnya masih berupa jalan rusak, semak belukar dan hutan, saat ini sudah menjadi jalan yang dapat dilalui kendaraan.

Lanjut Sutopo, rencana penyelesaian 370 unit huntap untuk warga tiga desa yaitu Sukameriah, Simacem dan Bekerah akan diselesaikan pada tahun 2015. Bukan hanya rumah saja tetapi juga pembangunan infrastruktur, ekonomi produktif, sosial budaya dan lintas sektor.

Sementara itu, sambung Sutopo, aktivitas Gunung Sinabung masih tetap tinggi, yaitu status Siaga atau level 3. Pada Selasa (23/12) kemarin telah terjadi 64 guguran dan tiga kali luncuran awan panas guguran dari puncak dengan jarak luncur sejauh 1.000 hingga 2.500 meter ke arah Tenggara. Tinggi kolom abu awan panas 500 meter dan teramati guguran lava dari puncak sejauh 500 hingga 700 meter ke arah Tenggara.
 
Dan sampai saat ini, pengungsi masih berjumlah 2.443 jiwa atau 795 KK yang tersebar di tujuh titik pengungsian. Pengungsi beradal dari dua desa yaitu Desa Sigarang-garang dan Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran.

"Kebutuhan logistik pengungsi mencukupi, kesehatan terlayani, pendidikan lancar, dan sarana prasana aman. Saat ini para pengungsi menyiapkan perayaan Natal di pengungsian," demikian Sutopo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA