Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan mengatakan, V ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 24 Nopember 2014.
"Setelah melalui rangkaian tindakan penyidikan terhadap tersangka Hendri Tanjung, penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan V sebagai tersangka," ujarnya dalam surat elektronik kepada
RMOL tadi malam.
Penetapan tersangka V berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-999/N.3.23/Fd.1/11/2014 tanggal 24 Nopember 2014.
V ditetapkan sebagai tersangka setelah dinemukan dua alat bukti adanya keterlibatan pihak rekanan dalam kasus ini. Alat bukti keterlibatan pihak rekanan didapatkan penyidik setelah melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara atas nama tersangka Hendri Tanjung.
"Tersangka V dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," demikian Yudi.
Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat Hendri Tanjung sebagai tersangka. Saat kasus ini muncul, Hendri yang menjabat Kabag Umum Setdakab Pasaman Barat disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp 278 juta. Hendri sendiri sudah dititipkan penyidik di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lubuk Sikaping di Talu.
[dem]
BERITA TERKAIT: