Satgas Pamtas melaksanakan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai, dengan hasil yang didapat narkotika (sabu-sabu) jenis Amphetamine sebanyak 0,54 gram.
Anggota Pos Pamtas Tanjung Aru SSK I Yonif Linud 433/Js Kostrad sebanyak tujuh orang Dpp Letda Inf Very Grahita menangkap tujuh paket sabu-sabu. Pada saat itu Satgas Pamtas mendapatkan info di wilayah Sebatik tentang adanya pengedar sabu-sabu, kemudian melaksanakan pemantauan terhadap tempatnya, setelah itu anggota pos melaksanakan penggerebekan rumah, Tyson dan mendapatkan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 680.000 + 15 ringgit, sabu-sabu tujuh paket dengan berat 0,54 gram.
Tyson (22) adalah seorang nelayan dengan memiliki alamat ganda, di Indonesia Kampung Pancang RT 2 Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik, Nunukan, sedangkan di Malaysia alamatnya Pom Air Morantain Tawau, Sabah, Malaysia. Tyson merupakan seorang pengedar sabu-sabu yang sering broperasi di daerah Sei Pancang dan sering bolak-balik ke Tawau Sabah Malaysia.
Barang tersebut didapat diduga dari Simas alamat Tarakan dan dibeli dari Tawau Sabah Malaysia, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke pihak yang berwajib untuk di adakan proses lebih lanjut.
Selang beberapa jam kemudian, anggota Satgas Pamtas sebanyak lima orang Dpp Sertu Safrudin kembali menangkap juga sabu-sabu, setelah mendapatkan info dari masyarakat bahwa pukul 7.30 WITA akan ada transaksi sabu-sabu di RT 06 No 21 Desa Lapri Sebatik.
[rus]
BERITA TERKAIT: