"Sebenarnya yang dijatuhi kode etik total 12 anggota," ungkap Kabid Propam Polda DIY AKBP Eko Sumardiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (7/10).
Dari 12 anggota yang dijatuhi sanksi kode etik, tiga anggota diantaranya dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Mereka yakni pertama Bripka Dian Wibowo Kusuma anggota Banit I Sat Sabhara Polres Kulon Progo, kedua Briptu Wahyu Dwi Saputro anggota Banit Sabhara Polsek Kokap Polres Kulon Progo, ketiga Brigadir Hendro Arifianto anggota Sabhara Polres Sleman.
"Ketiganya meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," papar Eko.
Sedangkan satu anggota yang di Berhentikan Dengan Hormat (PDH) yakni Kanit Binmas Polsekta Umbulharjo, Polresta Yogyakarta AKP Wiyoko. "Sebelumnya di PTDH karena orang ini (AKP Wiyoko) hilang. Ternyata ditemukan sudah dibunuh, maka di PDH," rinci Eko.
Adapun sebanyak 76 anggota dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi bagi yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran hingga penurunan pangkat. "Tujuh anggota masih dalam proses," pungkas Eko.
[rus]
BERITA TERKAIT: