Kejari Majalengka telah menetapkan Kades Sunia Lama, Yudi Kusuma sebagai tersangka dugaan korupsi rumah tidak layak huni senilai Rp 200 juta dari APBD Pemprov Jabar tahun anggaran 2013.
"Penggeledahan dan penyitaan ini terkait dugaan korupsi dana rutilahu yang dilakukan tersangka Kuwu Sunia Lama YK,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Basyar Rifai seperti diberitakan
RMOL Jabar, Kamis (4/9).
Dari penggeledahan itu, menurut Rifai, penyidik menyita 60 buah kursi plastik, satu unit printer, satu kamera digital, mikropon dan sejumlah dokumen.
"Uang rutilahu diduga dibelanjakan barang-barang tersebut oleh YK yang tidak sesuai peruntukannya,"jelas Rifai.
Adapun dokumen-dokumen yang disita di antaranya proposal pencairan dana rutilahu.
"Semua hasil penyitaan apabila terbukti hasil korupsi akan dilelang dan hasilnya masuk kas negara," tukasnya.
Sedangkan rumah pribadi YK sendiri, menurut Rifai tidak digeledah karena belum ada bukti yang mengarah ke sana.
"Belum, rumah tersangka YK belum kita geledah, nanti kalau ada perkembangan selanjutnya kita pasti proses kesana," tambahnya.
[wid/rmoljabar.com]
BERITA TERKAIT: