Stok Pupuk Dipastikan Aman Hingga Menjelang Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Juli 2014, 16:44 WIB
rmol news logo PT Pupuk Kujang memastikan stok pupuk untuk petani di Purwakarta aman hingga dua pekan kedepan terhitung di minggu kedua bulan Ramadhan ini. Karenanya, petani pun diminta tetap tenang dan tidak panik.

"Kami pastikan stok pupuk aman. Kami juga minta petani supaya tidak panik," ujar Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi PT Pupuk Kujang, Abyradityo dalam rilisnya, rabu (16/7).

Lebih lanjut Abyradityo memastikan, masih tersedianya stok pupuk hingga bulan Juli 2014. Dimana, dari total stok pupuk 512 ton yang ada di gudang Kujang, hingga pertengahan Juli ini baru tersalurkan 212 ton. Artinya, pemenuhan kebutuhan akan pupuk masih aman hingga dua pekan kedepan.

"Kami pastikan masih aman," lanjut Aby.

Di tingkat Jawa Barat sendiri, Aby menjelaskan, kebutuhan pupuk per Januari-Juli 2014 PT. Kujang produsen milik BUMN ini mencatat sebanyak 296.516 ton yang dibutuhkan .

Hal ini didasarkan pula atas dikeluarkannya Peraturan Gubernur yang melegalisasi masalah kebutuhan pupuk di Jabar. Sementara realisasinya hingga 10 Juli ini sudah melebihi angka kebutuhan yakni 299.330 ton.

"Di tingkat Jawa Barat, suplai mengalami surplus," ujarnya.

Stok pupuk untuk Purwakarta sendiri, terang Aby, saat ini tersimpan di gudang lini III Sukatani yang berkapasitas 2500 ton telah tersedia stok sebanyak 1300 ton. Stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk di Jabar untuk beberapa pekan kedepan.

"Stok pupuk juga sudah kita siapkan di gudang lini II. Ini dilakukan mengantisipasi adanya penanaman ulang dampak bencana alam," tutur Aby.

Pihaknya menyarankan petani agar menghubungi nomor 0800-100-300-1 atau SMS 0819-100-100-37 untuk melakukan aduan jika dilapangan ditemukan adanya kelangkaan pupuk.

Aby juga menegaskan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea sebesar Rp 1800/kg, pupuk NPK Rp 2300/kg dan organis Rp 500/kg.

Harga tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian No 87/Permentan/SR.130/12/2011.

"Harga ini tidak valid ketika petani membeli pupuk tidak dalam karung 50 kg atau pembelian dengan cara eceran atau tidak tunai dan atau membeli dalam bentuk paket ZA, tidak membeli di kios resmi dan jika pupuk diminta diantarkan ke tempat pembeli," tutupnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA